Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades Kabupaten Rembang) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait realisasi Bantuan Keuangan Kabupaten dan Bantuan Keuangan Provinsi di Desa Purworejo, Kecamatan Kaliori. Kegiatan yang berlangsung pada 5 Mei 2026 ini bertujuan untuk memastikan seluruh penyerapan anggaran stimulan berjalan tepat sasaran, tepat mutu, dan tertib secara administrasi.
Tim Monev dari Dinpermades Kabupaten Rembang turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kesesuaian fisik bangunan sekaligus mengecek kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang disusun oleh Pemerintah Desa Purworejo.
Memastikan Transparansi dan Mutu Fisik
Langkah peninjauan ini merupakan bagian dari pengawasan berkala yang diamanatkan dalam
Rencana Kerja Dinpermades untuk mengawal akuntabilitas APBDes. Fokus utama dalam Monev kali ini meliputi infrastruktur sarana prasarana desa serta program pemberdayaan masyarakat yang didanai melalui intervensi anggaran pemerintah daerah (Kabupaten) maupun pemerintah provinsi (Banprov).
Dalam pemeriksaan tersebut, tim verifikator mengecek kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis material yang digunakan, serta dampak kemanfaatan langsung bagi warga sekitar. Secara umum, hasil pembangunan fisik di Desa Purworejo dinilai telah memenuhi standar kualitas yang ditentukan.
Apresiasi Kinerja Desa Purworejo
Dipilihnya Desa Purworejo sebagai salah satu lokus monitoring tidak terlepas dari performa administrasinya yang dinilai cukup progresif. Desa pesisir ini sebelumnya juga mencatatkan prestasi gemilang, seperti keberhasilan meraih
Peringkat Tiga Desa Terbaik di Jawa Tengah dalam Penanganan Stunting, yang mencerminkan baiknya tata kelola konvergensi program di tingkat desa.
Perwakilan tim Monev Dinpermades menyampaikan bahwa tertibnya administrasi dan kesesuaian fisik dilapangan di Desa Purworejo diharapkan mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Rembang. Pihak Dinpermades juga memberikan beberapa catatan minor dan rekomendasi strategis guna penyempurnaan laporan administrasi ke depan.
Keberlanjutan Pembangunan Desa
Melalui evaluasi berkala ini, Pemerintah Kabupaten Rembang berkomitmen untuk terus mendorong kemandirian desa melalui skema bantuan keuangan yang transparan. Hasil rekomendasi dari Monev tanggal 5 Mei 2026 ini nantinya akan menjadi dasar penilaian dan perbaikan regulasi penyaluran bantuan keuangan pada tahap-tahap berikutnya di wilayah Kabupaten Rembang.