SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN;
- Penerbitan KTP el baru:
- Formulir permohonan KTP (F-1.07)
- Surat pengantar RT/RW;
- Foto copy KK (yang mencantumkan NIK pemohon);
- Foto copy akta nikah (bagi penduduk yang belum berumaur 17 tahun tetapi sudah menikah);
- Fotocopy kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukan kutipan akta kelahiran yang asli;
- Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
- Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang, pemohon menunjukan surat pindah dari daerah asal;
- agi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP - Kartu Ijin Tinggal Tetap ) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Perpanjangan KTP el;
- Formulir permohonan KTP (F-1.07)
- Surat pengantar RT/RW;
- Foto copy KK (yang mencantumkan nama pemohon);
- KTP lama asli;
- Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
- Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP-Kartu Ijin Tinggal Tetap) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap);
- Penggantian KTP el;
- Formulir permohonan KTP (F-1.07);
- Surat pengantar RT/RW;
- KTP lama asli yang rusak dan atau fotocopy KTP;
- Surat keterangan lapor kehilangan KTP dari kepolisian;
- Fotocopy KK yang bersangkutan;
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN REMBANG